Regulasi
Temukan profil tepercaya dan terbaru kami di situs web resmi ini.
Regulasi
Dasar Hukum Zakat dalam Kaidah Qur'an
Hukum zakat adalah wajib ‘aini dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain, walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain. Kewajiban zakat itu dapat dilihat dari beberapa segi:
Pertama : banyak sekali perintah Allah untuk membayarkan zakat dan hampir keseluruhan perintah berzakat itu dirangkaikan dengan perintah mendirikan shalat seperti firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
”Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat dan ruku’lah kamu beserta orang-orang yang ruku’”.
Perintah Allah untuk berzakat itu juga disebutkan pada Beberapa ayat surah dibawah ini :
a. Lafaz انفقseperti dalam surat Al-Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
b. Lafazصدق seperti dalam surat Al-Taubah ayat 60:
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
c. Lafaz اتوا حقه seperti dalam surat Al-An’am ayat 141:
۞ وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Ketiga lafaz tersebut diatas mengandung arti zakat.
Dasar Hukum Zakat dalam Kaidah Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
Zakat selain diatur oleh agama dalam ayat suci Al-Qur’an dan juga hadis / perkataan nabi. Zakat sendiri juga diatur oleh instrumen negara seperti undang-undang dan aturan hukum lainnya. Diantaranya :
- Undang-udnang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- PP Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dari Kementrian / Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat
- Keputusan Bupati Serang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat
- Intruksi Bupati Serang Nomor 02 Tahun 2004 yang diubah dengan Intruksi Bupati Nomor 446/282-Huk Tahun 2014, tentang Zakat Profesi bagi Pegawai/Karyawan/i di Lingkungan Pemda Kabupaten Serang.
- Surat Edaran Bupati Serang Nomor 457.12/1325/Kesra tentang Optimalisasi Pembayran ZIS Karyawan Perusahaan.
- Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 451.12/Kep.821.Huk.Org/2015 Tentang Penetapan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Periode 2015-2020